Sindumartani, 22 Januari 2025 mengadakan Musyawarah Kalurahan Khusus tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025. MusKalSus ini dihadiri oleh Panewu Ngemplak, Seluruh Pamong Kalurahan Sindumartani, BpKal Sindumartani, dan beberapa tokoh masyarakat di Sindumartani. Musyawarah kali ini membahas mengenai Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2025 yang meliputi 3-4 Keluarga Penerima Manfaat setiap padukuhannya. Anggaran untuk BLT DD tahun 2025 sebesar Rp126.000.000 rupiah yang akan dibagikan selama 12 bulan atau 1 tahun penuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan jumlah tiap bulannya mencapai Rp300.000/bulan/KPM. Dan hasil dari Musyawarah Kalurahan Khusus ini mencapai 35 KPM se Kalurahan.