Sindumartani, Januari 2021. Sebagai wujud implementasi dari ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 2.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan dan Peraturan Kalurahan SIndumartani Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Kalurahan Sindumartani, Pemerintah Kalurahan Sindumartani telah mengganti data dinding sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.