Uncategorized
Kebijakan Keuangan
By sindumartani |
February 25, 2021 |
1 minute read |
86 views |
- Kewajiban iuran Jamkes bagi Lurah dan Pamong yaitu 4% dari anggaran APBD Kabupaten dan 1% dari APBKal, dimana 1% tersebut dipotong secara intercept langsung oleh Pemerintah Kabupaten. Namun, 1% tersebut tetap harus dianggarkan dalam APBKal dan nanti dicatat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
- Pengembalian atas kerugian desa diakomodir pada kode rekening 4.3.5.01 (koreksi atas kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan)
- BLT DD dicantumkan dalam sub bid Keadaan Mendesak Desa, dan apabila ada kekurangan dapat menggunakan sub bidang lainnya pada bidang 5.
- Pengawasan keuangan desa dapat dilakukan oleh BPKal melalui monev perencanaan kegiatan dan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan APBDes, capaian pelaksanaan RPJMKal, RKPKal, dan APBKal.
- Paling sedikit 8% dari DD yang diterima kalurahan agar digunakan untuk penanganan Covid-19.
- Penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan Surat Bupati Sleman nomor 140/924 tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk Penanggulangan Covid-19.