1. Kewajiban iuran Jamkes bagi Lurah dan Pamong yaitu 4% dari anggaran APBD Kabupaten dan 1% dari APBKal, dimana 1% tersebut dipotong secara intercept langsung oleh Pemerintah Kabupaten. Namun, 1% tersebut tetap harus dianggarkan dalam APBKal dan nanti dicatat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
  2. Pengembalian atas kerugian desa diakomodir pada kode rekening 4.3.5.01 (koreksi atas kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan)
  3. BLT DD dicantumkan dalam sub bid Keadaan Mendesak Desa, dan apabila ada kekurangan dapat menggunakan sub bidang lainnya pada bidang 5.
  4. Pengawasan keuangan desa dapat dilakukan oleh BPKal melalui monev perencanaan kegiatan dan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan APBDes, capaian pelaksanaan RPJMKal, RKPKal, dan APBKal.
  5. Paling sedikit 8% dari DD yang diterima kalurahan agar digunakan untuk penanganan Covid-19.
  6. Penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan Surat Bupati Sleman nomor 140/924 tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk Penanggulangan Covid-19.