Sindumartani, 22 Maret 2021. Sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2020, Pemerintah Kalurahan Sindumartani telah selesai menyusun Laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati bersama dengan BPK Sindumartani dalam wujud Peraturan Kalurahan Sindumartani Nomor 3 Tahun 2021. Secara keseluruhan kinerja Pemerintah Kalurahan sudah sangat baik hal ini dapat dilihat dari serapan anggaran yang mencapai 88% dari perencanaan. Pada tahun 2020 terdapat SILPA (Sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp. 588.326.961,-. Hal ini disebabkan oleh beberapak hal diantaranya terdapat anggaran tanah pengganti yang belum bisa dibelanjakan dikarena belum menemukan tanah pengganti yang cocok senilai Rp. 156.000.000,-. Kemudian ada dana PBH senilai Rp. 160.000.000,- yang belum masuk dalam ABPKal 2020 sehingga tidak dapat direalisasikan kedalam kegiatan. Laporan lebih lengkap dapat dilihat dalam dokumen sebagaimana terlampir.
Laporan Pertanggungjawaban APBKal 2020