Sindumartani, 26 Januari 2022. Pemerintah Kalurahan Sindumartani telah melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus dalam pembahasan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022. Sesuai dengan Perpres 104 Tahun 2022, bahwa Pemerintah Kalurahan wajib menganggarkan 40% dari pagu anggaran Dana Desa untuk BLT DD dengan besaran yang telah ditentukan per KPM yaitu Rp. 300.000,- selama 12 bulan. Sindumartani untuk tahun 2022, mendapatkan pagu anggaran Dana Desa sebesar Rp. 1. 069.575.000,- sehingga anggaran yang harus dialokasikan untuk BLT DD sebesar Rp. 427.830.000,- atau sebanyak 119 KPM. Musyawarah berjalan dengan lancar hingga ditetapkannya Peraturan Lurah tentang Penerima BLT DD ini.
Peraturan Lurah tentang KPM BLT DD 2022